Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

WARTA REALITAS

- Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024 - 22:25 WIB

50117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021—2023.

“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. Diantaranya uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp1,178 miliar ke rekening SD dan Rp350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Baca Juga :  Polsek Modo Laksanakan Operasi Cipta Kondisi jelang Pelaksanaan Pilkada 2024

Arief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

“Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan,” katanya.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan Penangkapan Ketua Adat, Polres Simalungun Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.

Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Polsek Bluluk Laksanakan kegiatan Cipkon Multisasaran  Rayon IV  Di Wilkum Polsek Bluluk
Kapolsek bluluk Iptu Sukardi,S.H.,pimpin giat cipkon gabungan multi sasaran rayon IV dalam upaya cipta kondusifitas wilayah
Waspada Penipuan Menjual Sepeda Motor atau Mobil Mengatasnamakan Anggota Kodim 1016/Palangka Raya
Kapolsek sukorame pimpin giat cipkon gabungan multi sasaran rayon IV dalam upaya cipta kondusifitas wilayah
Polsek Modo Laksanakan Operasi Cipta Kondisi jelang Pelaksanaan Pilkada 2024
Kebal Hukum Mafia Gas LPG ilegal di Rumpin Bogor, diduga Tak bisa di tangkap Oleh APH
Suprapto Caleg Dapil I PDIP Karanganyar Akan Polisikan Oknum KPU dan Oknum DPC PDIP Karanganyar
Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Terkenal di Kecamatan Bandar, Barang Bukti Seberat 38,78 Gram Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:27 WIB

Kapolsek sukorame laksanakan giat jumat curhat dalam upaya colling sistem jelang pilkada 2024 bersama Kades dan perangkat desa sukorame agar berjalan aman,damai dan sejuk.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:13 WIB

GIAT JUM’AT CURHAT KAPOLSEK KEDUNGPRING

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:56 WIB

Kapolsek Ngimbang Menghadiri Kegiatan Pembukaan Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH ) Dan Bina Keluarga Balita “MENTARI INDAH” Di Desa Ngimbang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:53 WIB

Kegiatan Patroli Preventif OMP Semeru 2024 Polsek Ngimbang Di PPK Dan Panwaslu Kecamatan Ngimbang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:48 WIB

Pilkada Damai 2024,Kapolsek Modo Bersama Danramil Modo Gelar Jumat Curhat Dalam Rangka Ciptakan situasi keamanan Yang aman dan kondusif

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Giat Petugas Jaga Polsek Bluluk Melaksanakan Giat Patroli  Dan Dialogis Dalam Rangka Binluh Antisipasi 3C (CURAT, CURAS DAN CURANMOR) Di Wilayah Polsek Bluluk.

Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:02 WIB

Jelang pilkada Anggota Polsek modo Siagakan anggota Dalam rangka Ciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif Diantaranya patroli dialogis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Tingkatkan Pelayanan Polri kepada masyarakat Diantaranya! Patroli dialogis

Berita Terbaru

Daerah

GIAT JUM’AT CURHAT KAPOLSEK KEDUNGPRING

Jumat, 4 Okt 2024 - 12:13 WIB