DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal!

WARTA REALITAS

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 06:24 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pihaknya membatalkan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi Undang-Undang yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna, Kamis (22/8/2024).

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Dasco lewat akun media sosial X, Kamis (22/8/2024) sore.

“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco melanjutkan.

Pernyataan itu muncul usai Partai Buruh dan berbagai elemen masyarakat melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Gerakan aksi dari masyarakat ini setelah DPR berencana mengabaikan putusan MK.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8) kemarin. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK menyatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. Lebih lanjut kata MK, pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

Berita Terkait

Ngopi Bareng Bersama Tanamkan Sejuta Jiwa Satria Untuk Bermedsos Bijak Dalam Kerja Sama Bersama Insan Pers.
Serahkan Sertipikat Tanah kepada Masyarakat Eks Timor Timur di NTT, Menteri AHY Kenang Pernah Sekolah di Dili
Sosialisasikan Sertipikat-El kepada Praktisi dan Akademisi, Sekjen Kementerian ATR/BPN Sampaikan Capaian Sertipikat Elektronik
Keterangan Foto: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Pertahankan Disertasi Doktoral Selama 3 Jam, AHY Lulus dengan Nilai A Sempurna
Ketum Bara JP: Hasto Melanggar Hukum, Dia Fitnah Presiden Jokowi
Pembina APDI Marsma TNI Fajar Adriyanto Optimis Keberadaan Drone Makin Dirasakan Masyarakat
Antara Acara di IKN dan di TMII

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:13 WIB

GIAT JUM’AT CURHAT KAPOLSEK KEDUNGPRING

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:56 WIB

Kapolsek Ngimbang Menghadiri Kegiatan Pembukaan Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH ) Dan Bina Keluarga Balita “MENTARI INDAH” Di Desa Ngimbang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:53 WIB

Kegiatan Patroli Preventif OMP Semeru 2024 Polsek Ngimbang Di PPK Dan Panwaslu Kecamatan Ngimbang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:48 WIB

Pilkada Damai 2024,Kapolsek Modo Bersama Danramil Modo Gelar Jumat Curhat Dalam Rangka Ciptakan situasi keamanan Yang aman dan kondusif

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:34 WIB

Ciptakan situasi keamanan jelang pilkada 2024 Tetap Damai Kapolsek glagah Sambut Warga masyarakat Dalam Rangka Jumat Curhat

Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:02 WIB

Jelang pilkada Anggota Polsek modo Siagakan anggota Dalam rangka Ciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif Diantaranya patroli dialogis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Tingkatkan Pelayanan Polri kepada masyarakat Diantaranya! Patroli dialogis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:52 WIB

Tingkatkan keamanan jelang pilkada anggota polsek sukodadi giat patroli blue light

Berita Terbaru

Daerah

GIAT JUM’AT CURHAT KAPOLSEK KEDUNGPRING

Jumat, 4 Okt 2024 - 12:13 WIB