Banda Aceh – Pernyataan tegas anggota DPR RI asal Aceh Illiza Saaduddin Djamal yang mendukung revisi undang-undang pilkada sebagai upaya yang berpotensi merugikan demokrasi benar-benar telah menyakiti hati rakyat Aceh.
“Jika memang tidak sanggup bersuara sesuai aspirasi rakyat kenapa tidak diam saja. Untuk apa seorang Illiza memulai pernyataannya denga membaca bismillah lalu ternyata mendukung revisi undang-undang yang ditolak oleh rakyat. Jelas-jelas ini semacam mempoles agama untuk tujuan kezaliman, sebanyak itu anggota PPP di Banleg kenapa justru Illiza yang mengambil panggung untuk mendukungg kebijakan zalim tersebut,” ungkap Koordinator Gerakan Muda Peduli Kota (GMPK) Khairul Arifin SH, Jumat 23 Agustus 2024.
Menurut Khairul, apa yang telah dilakukan Illiza Saaduddin Djamal sebagai perwakilan rakyat Aceh justru telah mencoreng nama baik dan memalukan rakyat Aceh. “Ini bukti bahwa Illiza Bukan Wakil Aceh yang memperjuangkan Rakyat di Parlemen, tetapi tak lebih dari dewan pengkhianat rakyat,” ujarnya mengaku menyesal.
Dia melanjutkan, untuk apa pencitraan yang selama ini dilakukan jika pada nyatanya tak lebih dari Kepulsuan belaka. “Jelas-jelas kita rakyat Aceh melihat langsung bagaimana seorang Illiza Saaduddin Djamal menyatakan dukungan terhadap revisi UU Pilkada sebagai bentuk pembungkaman terhadap demokrasi yang nyata. Apakah demi menjilat kekuasaan Illiza sebagai wakil rakyat Aceh di Senayan menjadi ujung tombak PPP dalam mendukung revisi UU Pilkada, sungguh memalukan,”ujarnya.
Dia menyebutkan, setelah pernyataan yang melukai rakyat tersebut dilontarkan maka semakin jelas bahwa sosok Illiza telah menggadaikan kepercayaan rakyat. “Ayo kita seruan kepada rakyat untuk tidak mengamanahkan lagi kekuasaan kepada sosok yang membela kezaliman. #Boikot Illiza,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa revisi UU Pilkada yang dilakukan setelah keputusan MK mengalami penolakan di berbagai kalangan masyarakat Indonesia, hingga berbagai kalangan mahasiswa, pemuda dan masyarakat menganggap demokrasi di Indonesia sedang terancam.