Masih di Lapas, JPU Minta Sidang Pemeriksaan Saksi Korban Hok Kim Secara Daring

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 4 September 2024 - 20:23 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Septian Napitupulu meminta kepada majelis hakim agar sidang agenda pemeriksaan saksi korban, Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah dilakukan secara online atau daring.

Hal itu disampaikan JPU Septian Napitupulu dalam persidangan lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang menjerat pasangan suami istri (pasutri) yakni Yansen (66) dan istrinya, Meliana Jusman (66) warga Komplek Masdulhak Garden Kecamatan Medan Polonia Kota Medan.

“Izin majelis hakim, untuk sidang lanjutan, kami meminta agar saksi korban dihadirkan secara online dikarenakan korban saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Sampit, Kalimantan Tengah,” ucap JPU Septian Napitupulu di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/9/2024).

Namun, permintaan JPU itu ditolak oleh Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Adriansyah. Alasannya, PH terdakwa merasa perlu korban dihadirkan untuk efektivitas persidangan. Permintaan JPU dan penolakan PH terdakwa sedang dipertimbangkan majelis hakim.

Dalam dakwaan JPU Septian Napitupulu, peristiwa ini bermula pada tanggal 17 Desember 2009, ketika Yansen dan Meliana Jusman diduga memalsukan surat kuasa yang memberikan mereka wewenang penuh untuk mengendalikan transaksi di rekening Bank Mestika tersebut. Surat kuasa palsu itu dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah.

JPU mengungkapkan bahwa melalui surat kuasa palsu tersebut, Yansen dan Meliana Jusman melakukan berbagai transaksi keuangan di rekening CV Pelita Indah. Hok Kim baru mengetahui adanya dugaan pemalsuan ini pada bulan September 2021, saat ia tidak lagi dapat mengakses rekening perusahaan yang ia kelola.

Baca Juga :  Penuh Antusias, Pegawai dan Warga Binaan Rutan Tarutung Gelar Senam Bersama

Di dalam dakwaan, Hok Kim menjelaskan bahwa ia pertama kali menyadari ada yang tidak beres ketika melakukan pemeriksaan terhadap nomor rekening perusahaan pada investigasi Polda Sumatera Utara terkait kerja sama antara CV Pelita Indah dan PT Musim Mas Group. Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa rekening tersebut telah ditutup pada bulan Juni 2021, setelah terjadi transaksi mencurigakan senilai Rp 583 miliar.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena besarnya nilai transaksi yang diduga dilakukan tanpa persetujuan pemilik asli rekening. JPU menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Yansen dan Meliana Jusman telah merugikan Hok Kim secara finansial dan memperkecil kontrolnya terhadap keuangan perusahaan. (Opung)

Photo : Terdakwa pasutri pemalsuan tandatangan

Berita Terkait

Dialog Bersama Pedagang Pasar Kampung Lalang, Calon Walikota Medan Rico Waas Siap Prioritaskan Kesejahteraan Ekonomi Lokal
Diduga Mark’up Hutang Rumah Sakit Haji Medan Irwan Sahputra “Khilaf”
Empat Petugas Lapas Perempuan Bandung Menerima Penyematan Tanda Kenaikan Pangkat
Bersinergi dengan APH, Lapas Narkotika Pematangsiantar Siap Amankan Kegiatan Maulid Nabi
Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Wujudkan Kepedulian terhadap Lansia dan Ibu Hamil melalui Suplementasi
Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Pematang Siantar Razia Insidentil dan Musnahkan Barang Terlarang
GM FKPPI Kota Medan Cetak Sejarah: HUT ke-46 Disambut dengan Kemeriahan Tak Terlupakan
Rutan Perempuan Kelas II A Medan Ikuti Bimtek SPPN Guna meningkatkan Kualitas Pembinaan.

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:56 WIB

Kepemimpinan Maju Amintas Siburian Dorong TVRI Kalteng dalam Perkuat Penyebaran Informasi Hukum

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:59 WIB

Polsek Karangbinangun giat patroli dialogis jelang pilkada ciptakan keamanan yang aman dan kondusif

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:36 WIB

Polsek sukodadi giat patroli obyek vital dengan sasar perbankan di sukodadi

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:40 WIB

SINERGITAS TNI-POLRI, KAPOLSEK MODO BERSAMA ANGGOTA BERIKAN KEJUTAN DIHARI TNI KE 79 DI KORAMIL 0812/12 MODO

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:19 WIB

Polsek glagah giat patroli tempat obyek vital di wilayah hukum polsek Glagah

Senin, 7 Oktober 2024 - 11:23 WIB

Giat Pengamanan Ibadah Rutin Kebaktian Hari Minggu Di GKJW Cangkring

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:33 WIB

Polisi sukodadi giat patroli blue light dalam rangka ciptakan keamanan yang aman dan kondusif

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Polsek sukodadi giat patroli tempat obyek vital di wilayah hukum polsek sukodadi

Berita Terbaru