Tolak Power Wheeling: Benalu dalam Transisi Energi Nasional!

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Senin, 9 September 2024 - 13:56 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero) menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP SP PT PLN (Persero), M. Abrar Ali, untuk menolak skema Power Wheeling.

Acara ini juga membahas bahaya Power Wheeling bagi PLN dan berlangsung di Jakarta pada Jumat (6/9/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

M. Abrar Ali menjelaskan bahwa Power Wheeling adalah konsep lama dalam liberalisasi pasar ketenagalistrikan, yang kini kembali menjadi sorotan dalam perdebatan kebijakan energi Indonesia.

Skema ini memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka, baik melalui Wholesale Wheeling, di mana listrik dijual dalam jumlah besar, maupun Retail Wheeling, di mana listrik dijual langsung ke konsumen akhir.

Kedua model ini menggunakan jaringan transmisi dan distribusi PLN dengan membayar biaya “toll fee.”

Namun, penerapan Power Wheeling dinilai akan membawa dampak negatif yang signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi nasional. Berikut adalah analisis dampak Power Wheeling dari berbagai perspektif.

Baca Juga :  Polsek sukodadi giat patroli Kota Presisi Ke Tempat Obyek Vital Di Wilayah Kec. Sukodadi

Dampak Keuangan:
1. Penurunan Permintaan Listrik:

Skema ini diperkirakan dapat mengurangi permintaan listrik organik hingga 30% dan non-organik hingga 50%, terutama dari Konsumen Tegangan Tinggi (KTT), yang akan meningkatkan beban APBN.

2. Beban Keuangan Negara:

Setiap 1 GW pembangkit listrik yang masuk melalui skema Power Wheeling diperkirakan menambah beban biaya hingga Rp3,44 triliun. Dampak akumulatif hingga 2030 dapat meningkatkan beban Take or Pay (ToP) dari Rp317 triliun menjadi Rp429 triliun.

Dampak Hukum:
1. Kontradiksi dengan UU No. 20 Tahun 2022:

Skema Power Wheeling bertentangan dengan undang-undang yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004, karena melibatkan unbundling yang mengurangi peran negara dalam sektor kelistrikan.

2. Mereduksi Peran Negara: Kompetisi pasar dalam penyediaan listrik berpotensi mengurangi kontrol negara atas sektor strategis ini dan menciptakan potensi sengketa terkait harga, losses, dan pasokan listrik.

Dampak Teknis:
1. Memperburuk Oversupply: Penerapan skema ini berpotensi memperparah kondisi oversupply listrik di Jawa dan Bali, terutama dari pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) yang tidak stabil.

Baca Juga :  Polsek Sambeng siagakan anggota giat patroli dialogis diantaranya! sampaikan pesan Kamtibmas ciptakan Kamtibmas yang kondusif

2. Risiko Blackout:

EBT memerlukan cadangan putar tambahan untuk menjaga keandalan sistem, yang akan meningkatkan Biaya Pokok Produksi (BPP) dan harga jual listrik kepada konsumen.

Dampak Ketahanan Energi:
1. Ketidakstabilan Pasokan:

Skema Power Wheeling dapat menghambat akses listrik yang stabil dan meningkatkan risiko blackout yang mengganggu ketahanan energi nasional.

2. Lonjakan Harga Listrik:

Beban biaya tambahan dari skema ToP dan cadangan putar akan membuat harga listrik melonjak, yang akan membebani konsumen dan APBN.

M. Abrar Ali menegaskan bahwa penerapan Power Wheeling justru akan merugikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), APBN, dan konsumen secara keseluruhan. Dengan memperhatikan berbagai perspektif ini, kebijakan Power Wheeling sebaiknya ditinjau kembali untuk meminimalisir dampak negatif dan menjaga kestabilan serta ketahanan energi nasional.(red)

Berita Terkait

Kapolsek Ngimbang Menghadiri Kegiatan Pembukaan Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH ) Dan Bina Keluarga Balita “MENTARI INDAH” Di Desa Ngimbang
Kegiatan Patroli Preventif OMP Semeru 2024 Polsek Ngimbang Di PPK Dan Panwaslu Kecamatan Ngimbang
Pilkada Damai 2024,Kapolsek Modo Bersama Danramil Modo Gelar Jumat Curhat Dalam Rangka Ciptakan situasi keamanan Yang aman dan kondusif
Ciptakan situasi keamanan jelang pilkada 2024 Tetap Damai Kapolsek glagah Sambut Warga masyarakat Dalam Rangka Jumat Curhat
Giat Petugas Jaga Polsek Bluluk Melaksanakan Giat Patroli  Dan Dialogis Dalam Rangka Binluh Antisipasi 3C (CURAT, CURAS DAN CURANMOR) Di Wilayah Polsek Bluluk.
Jelang pilkada Anggota Polsek modo Siagakan anggota Dalam rangka Ciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif Diantaranya patroli dialogis
Tingkatkan Pelayanan Polri kepada masyarakat Diantaranya! Patroli dialogis
Tingkatkan keamanan jelang pilkada anggota polsek sukodadi giat patroli blue light

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:54 WIB

Militansi Tinggi, SERINEN GAESSS Berjibaku Pasang Baliho di 11 Kecamatan

Senin, 30 September 2024 - 22:09 WIB

Pandangan Cerdas Yusuf Hasoead Ajak Pendukung GAESSS Berpolitik Santun dan Beretika

Jumat, 27 September 2024 - 17:05 WIB

Investor Asal Prancis Temui Said Sani, Tingkatkan Perdagangan Minyak Nilam di Gayo Lues

Kamis, 26 September 2024 - 22:57 WIB

Relawan Srikandi Desa Tampeng Dukung Calon Bupati Said Sani-Saini, Resmi Dikukuhkan

Kamis, 5 September 2024 - 15:40 WIB

Bakal Paslon Bupati Gayo Lues “SAID SANI-SAINI” Tandatangani Surat Pernyataan Jalankan MoU Helsinki dan UUPA

Kamis, 5 September 2024 - 13:07 WIB

Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi

Kamis, 5 September 2024 - 02:50 WIB

Masyarakat Kampung Penosan Sambut Antusias Kehadiran Calon Bupati Gayo Lues H.Said Sani

Kamis, 5 September 2024 - 00:49 WIB

Pasangan Cagub-Cawabub Gayo Lues Said Sani-Saini Jalani Tes Kemampuan Baca Alquran

Berita Terbaru