Hakim Dinilai Tidak Objektif, Termohon Leader KSO Mengundurkan Diri

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024 - 19:28 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Advokat Juara Amin Tua Hasibuan ,SH selaku kuasa hukum dari termohon Hadi Wiriyawan Muslim mendadak meninggalkan ruang sidang dan menyatakan mengundurkan diri dalam permohonan Renvoi setelah Hakim Abdul Hadi Nasution yang memeriksa perkara perdata itu menerima permohonan 2 perusahaan yang tidak terkait dalam perkara sebelumnya.

” Kami protes keikutsertaan PT Kurnia Putra Maduma dan PT Maju Abadi Jaya dalam perkara No 24,25 dan 26 itu karena kedua perusahaan tersebut tidak terkait dalam perkara ini.Tapi hakim malah mengikutsertakan perusahaan itu sebagai para pihak,” ujar Advokat Juara Amin Tua Hasibuan didampingi kliennya Hadi Wiryawan Muslim kepada awak media, Rabu (25/9/2024) seusai meninggalkan ruang sidang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, hak termohon Hadi Wiryawan selaku Leader Kerja Sama Operasi( KSO) dalam perkara tersebut telah dirampas setelah PT Kurnia dan PT Maju ikut sebagai pihak perkara.

” Untuk apa kami ( termohon) hadir di persidangan, kalau hak kami sudah dicurangi,” ujar Juara Hasibuan

Menurut Juara, mengikutsertakan dua perusahaan yang bukan Anggota KSO itu jelas bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung No 1123 yang menyetujui kepailitan PT Kurnia dan PT Maju yang sudah berkekuatan hukum tetap.

” Kami mencurigai keikutsertaan dua perusahaan tersebut akan membuyarkan rencana kepailitan,” ujarnya

Sebab dalam putusan MA itu, Hadi Wiryawan selaku Leader KSO akan bertanggungjawab untuk menyelesaikan secara administrasi jika PT Kurnia dan PT Maju pailit

Baca Juga :  Polsek sukodadi siagakan anggota Dalam rangka ciptakan situasi yang aman dan kondusif giat patroli obyek vital dengan sasaran antara lain

‘Sekarang kami mundur dari penyelesaian perkara tersebut. Jadi siapa yang akan bertanggungjawab untuk menyelesaikan perkara tersebut.Jangan, jangan kedua perusahaan tersebut tidak jadi pailit,” ujarnya.

Cacat Hukum

Terpisah Hadi Wiryawan menjelaskan, dalam persidangan Kuasa Hukum PT Kurnia Putra Maduma memperlihatkan akte 7 Desember 2015 sebagai dasar melibatkan diri sebagai para pihak.

Padahal akte tersebut, kata Hadi cacat hukum, karena pihak pertama yang sebenarnya adalah leader, tetapi diketik sebagai anggota KSO. Itu muncul dalam persidangan hari ini.

Sedangkan tahun 2021 dan 2022, pihak PT Kurnia yang disebut leader itu masih memanggil Hadi Wiryawan sebagai leader KSO.

” Pada tahun itu PT Kurnia masih menyurati saya meminta uang Rp 1,6 miliar.Tapi hari ini PT tersebut malah memperlihatkan kepada hakim akte 7 Desember 2015. Memang dalam akte tersebut saya tidak leader lagi, tapi sebagai anggota KSO.Lucu kan.Tapi hakim tidak mau tahu,” ujar Hadi

Dijelaskannya dalam pasal 1 A dan B tidak ada perubahan Hadi Wiryawan sebagai Leader KSO, sedangkan Japain Sirait sebagai Anggota .Yang lucu lagi Japain Sirait sudah meninggal dunia pada Maret 2021 tapi sampai hari ini belum ada pergantian

“Kok bisa PT Kurnia Putra Maduma yang bukan anggota KSO hadir di persidangan dan ikut sebagai para pihak.Kita protes tapi tidak ditanggapi hakim,” ujar Hadi Wiryawan

Baca Juga :  Kepemimpinan Maju Amintas Siburian Dorong TVRI Kalteng dalam Perkuat Penyebaran Informasi Hukum

Terpisah Hakim Abdul Hadi ditanya Rabu (25/9/2024) malam membenarkan Kuasa Hukum Termohon Hadi Wiryawan Muslim meninggalkan ruang sidang saat sidang digelar.

” Saya gak tahu alasan kenapa termohon meninggalkan ruang sidang,” ujarnya

Abdul Hadi mengakui dalam persidangan kemarin Majelis Hakim menerima PT Kurnia dan PT Maju sebagai para pihak setelah melengkapi dokumen

” Sebelumnya mereka bukan para pihak, tetapi setelah melengkapi dokumen kami menerimanya,” ujar Hadi

Menurut dia, pertanggungjawaban perkara ini bukan perseorangan, melainkan perusahaan.

” Jadi apapun putusannya adalah pertanggungjawaban perusahaan bukan perseorangan,” pungkasnya

Sebelumnya Surya Adinata,Rikky Efwandy dan Ramli melalui kuasa hukumnya Satria Wibowo dan Edi Suhairy mengajukan permohonan Renvoi Prosedur terhadap Kemenkum HAM diwakili Dartinov Harahap dan Budiyanto selaku Kurator KSO PT Maju Abadi Jaya Utama- PT Kurnia Putra Maduma sebagai Termohon I

Selanjutnya KSO PT Maju Jaya Abadi dan PT Kurnia Putra Maduma selaku Termohon II

Para pemohon adalah pekerja PT Kurnia- PT Maju yang masih melakukan pengurusan dan penagihan atas tagihan PT Maju- PT Kurnia terhadap PLN( Persero) wilayah Sumatera Utara Area Lubuk Pakam

Namun begitu, para pemohon sejak Juli 2021 hingga April 2024 tidak mendapatkan gaji lagi dengan nilai tunggakan masing-masing masing Rp 180 juta

Namun PT Kurnia- PT Maju menolak pembayaran tunggakan gaji pemohon dengan alasan bukan pekerja termohon.(opunk)

Berita Terkait

Polsek glagah giat patroli dialogis harkamtibmas Rutin Dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan baik
PATROLI PERINTIS PRESISI SINERGITAS TNI-POLRI DI WILAYAH HUKUM POLSEK KEDUNGPRING
Giat Pertandingan Dan Koordinasi Dengan Suporer Persela Lamongan Kec. Bluluk Terkait Pertandingan Persibo Bojonegoro VS Persela Lamongan Di Stadiun Letjend Soedirman Bojonegoro
Polsek sukorame laksanakan patroli kawasan obvit dan di lanjutkan dengan dialogis sapa warga dalam upaya cipta kamtibmas yang kondusif jelang pilkada 2024.
Polisi sukodadi patroli tempat obyek vital
Polsek sukodadi giat patroli blue light tengah malam dalam rangka ciptakan Harkamtibmas yang aman dan kondusif
Polsek sukodadi giat patroli sinergitas TNI POLRI
Berikan rasa aman kepada warga masyarakat anggota polsek sukodadi patroli dialogis

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Polsek glagah giat patroli dialogis harkamtibmas Rutin Dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan baik

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 12:31 WIB

PATROLI PERINTIS PRESISI SINERGITAS TNI-POLRI DI WILAYAH HUKUM POLSEK KEDUNGPRING

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 12:13 WIB

Giat Pertandingan Dan Koordinasi Dengan Suporer Persela Lamongan Kec. Bluluk Terkait Pertandingan Persibo Bojonegoro VS Persela Lamongan Di Stadiun Letjend Soedirman Bojonegoro

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:10 WIB

Polsek sukorame laksanakan patroli kawasan obvit dan di lanjutkan dengan dialogis sapa warga dalam upaya cipta kamtibmas yang kondusif jelang pilkada 2024.

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:00 WIB

Polsek sukodadi giat patroli blue light tengah malam dalam rangka ciptakan Harkamtibmas yang aman dan kondusif

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 10:57 WIB

Polsek sukodadi giat patroli sinergitas TNI POLRI

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 10:55 WIB

Berikan rasa aman kepada warga masyarakat anggota polsek sukodadi patroli dialogis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 17:49 WIB

Teriakan warga dusun graman saat ada pekerja pembagunan jalan poros Terima kasih kepada pasangan calon bupati yes dirham

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Olah TKP Dugaan Perusakan APK Yes-Dirham Bakal Menguak Kebenaran

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:17 WIB