Pematang Raya
Untuk meningkatkan layanan pemasyarakatan, Tim Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Layanan Pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar. (30/09/24)
Tim yang dipimpin oleh Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Kriston Napitupulu didampingi Pembina Keamanan Pemasyarakatan Madya Partomuan disambut langsung Kepala Lapas dan pejabat struktural Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar beserta jajaran.
Kegiatan diawali dengan pengecekan dan pemeriksaan terhadap Buku Register dan SDP Registrasi dimana telah dilakukan penutupan Buku Register dalam pergantian pejabat, jumlah warga binaan sesuai dengan yang ada di SDP yaitu 930 orang, dalam pengusulan integrasi dan remisi telah dilakukan sesuai dengan SOP, dan laporan SPPN telah dilaporkan tepat waktu dan telah menginput daftar pemilih tetap (DPT) tepat waktu.
Selanjutnya dilakukan pengecekan reintegrasi di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar dan memiliki petugas Assesor 2 orang dan petugas PPK 2 orang. Petugas telah melakukan asesment sesuai SOP, namun pelaksanaan percepatan pembuatan litmas belum terlaksana sesuai dengan yang diharapkan dikarenakan keterbatasan SDM. Pemantauan juga dilakukan pada bidang Kegiatan Kerja yaitu menjahit, laindry, las, bengkel, dan meubel, namun belum menggunakan e-katalog dalam memperkenalkan hasil karya WBP.
Untuk layanan Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi pertama melakukan pengecekan ke klinik lapas dimana Klinik Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar sudah memiliki izin klinik dan sedang melakukan pengurusan akreditasi klinik. Kemudian dilanjutkan mengunjungi kamar rawat inap yang ada di klinik, kemudian dilanjutkan dengan melakukan pengecekan ke dapur lapas dimana keadaan dapur lapas bersih dan berkas-berkas terkait penyelenggaraan makanan juga tersaji lengkap.
Dilanjutkan ke Blok Rehabilitasi Pemasyarakatan dimana Pelaksanaan Rehabilitasi di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar ada 140 orang WBP yang mengikuti Rehabilitasi Sosial dan sampai saat ini yang mengikuti program rehabilitasi sebanyak 137 orang dikarenakan ada 3 orang yang bebas sebelum kegiatan rehabilitasi selesai di tanggal 04 September 2024. Terkait Penyampaian Modul-modul Penyelenggaraan Layanan Kesehatan juga sudah tersampaikan dengan baik dan sudah dilakukan pencetakan modul-modul tersebut untuk dipelajari dan dipedomani dalam melaksanakan layanan-layanan penyelenggaraan kesehatan bagi WBP.(AVID/red)