Lamongan | www.wartarealitas.online- Setelah dilakukan pendalaman dan klarifikasi dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) paslon Yes-Dirham nomer, kasusnya kini dilimpahkan ke aparat penegak hukum, kepolisian Polres Lamongan. Pasalnya, perusakan tersebut diduga melanggar salah satu pasal di UU Pilkada.
M Farid Achiyani Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Data Informasi Bawaslukab Lamongan, membenarkan pihaknya telah melimpahkan laporan dari Tim Divisi Hukum dan Advokasi paslon Yes-Dirham ke kepolisian. Bawaslukab, kata Farid, telah meminta klarifikasi kepada setidaknya 11 orang, termasuk pelapor dan terlapor serta saksi. “Selama tiga hari kami melakukan pendalam terkait laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Yes Dirham, mulai Selasa (7/10/2023) sampai Kamis (10/10/2024). Kita juga telah meminta klarifikasi terhadap 11 orang termasuk didalamnya ada pelapor dan terlapor dan saksi – saksi atas peristiwa pengrusakan APK di Kecamatan Sukorame,” kata M Farid Achiyani kepada wartawan di kantor Bawaslukab Lamongan, Jumat (11/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil dari klarifikasi dan pendalaman serta rapat pleno Bawaslukab, tandas Farid, ada dugaan pelanggaran pasal 69 UU Pilkada terkait perusakan APK. Hasil rapat pleno Bawaslu, lanjut Farid, laporan tersebut telah memenuhi unsur. Selain itu, laporan tersebut telah diteruskan dengan laporan ke SPKT Polres Lamongan pada Kamis malam (10/10/2024). “Untuk selanjutnya kita serahkan kepada pihak kepolisian dalam perkara ini. Jadi untuk Bawaslu sekarang sudah membuat keputusan atau penerusan terkait pelaporan dari pihak terlapor ke Polres Lamongan,” ujarnya.
Sementara, Koordinator tim Hukum dan Advokasi pasangan Yes-Dirham Nihru Baihaki Al-Haidar membenarkan jika laporannya telah dilimpahkan ke Polres Lamongan. Pelimpahan tersebut, menurut pria yang akrab disapa Gus Irul ini, setelah Gakkumdu dan Bawaslu Lamongan menyimpulkan tindakan pelaku memenuhi unsur. “Karena dari Gakkumdu ada dugaan pidana pemilu dan memenuhi unsur formil maupun materiilnya, sesuai undang-undang yang melakukan tindak lanjut adalah Polres,” jelasnya.
Seperti diberitakan, tim hukum dan advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamongan, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara melaporkan dugaan perusakan alat peraga kampanye (apk) di Kecamatan Sukorame kepada Bawaslukab Lamongan. Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut dilakukan oleh SH warga Kecamatan Sukorame pada Sabtu dini hari pekan lalu. APK yang dirusak berupa banner yang dipasang di depan posko pemenangan Yes-Dirham. (*)