Tulungagung | wartarealitas.online- Polres Tulungagung menggelar konferensi pers hasil mengungkap dua kasus pencurian bermodus pecah kaca dan kempes ban yang terjadi pada September 2024.
Dua TKP di wilayah Tulungagung di Kecamatan Sumbergempol dan Kecamatan Rejotangan.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi saat memberikan keterangan pers mengatakan, modus operandi dari tindak pidana ini adalah membuntuti dan kemudian menusuk ban mobil agar kempes.
“Ketika ban kemps lalu berhenti mobil itu akan diambil barang yang ada di dalamnya atau bisa juga dengan memecah kaca yang ada di dalamnya”, terang AKBP Taat, Senin (28/10/2024).
Tersangka atas nama KSY usia 37 tahun alamatnya di Kecamatan Makasar Jakarta Timur tetapi saat ini dia bersama bersama teman-temannya, temannya ada PSW yang beralamat sumatra Selatan diamankan Polres Blitar, kemudian 3 orang lainnya masih DPO ini kalau di wilayah Tulungagung melakukan dua kali tidak pidana yaitu di Rejotangan dan di Sumbergempol.
“Total yang bersangkutan sudah melakukan tindak pidana berdasar hasil penyelidikan 9 kali 3 TKP di wilayah Malang,2 TKP di wilayah Blitar Kabupaten satu TKP di wilayah Kediri kota dan dua TKP di wilayah Tulungagung”, sambungnya.
Untuk TKP yang di Sumbergempol itu memecah kaca kendaraannya, untuk yang di Rejotangan ini nilai kerugiannya 71 juta rupiah sedangkan untuk yang di Sumber Gempol ini yang menjadi korban kehilangan berupa satu buah laptop.
“Sebelum melakukan aksinya kepada korban, pelaku membututi korbannya yang dicarinya secara acak, ketika berjalan perlahan kemudian menusuk ban kendaraan korban”, katanya.
“Tersangka dilakukan penangkapan di Wilayah Kecamatan Ngunut saat menyeberangi perahu, di mana sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan”, lanjutnya.
Bersangkutan (tersangka) disangkakan melanggar pasal 363 yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara
“Barangbukti yang diamankan, Sepeda Motor, uang hasil kejahatan, Hp, Pakaian baru baru dibeli dari hasil kejahatan, helm ban mobil, alat untuk menusuk ban”, kata Kapolres Tulungagung.
Pengakuan KSY,yang saat ini tinggal di Srengat Blitar, bahwa mencari korban tidak sengaja ketika melihat korbannya mempunyai banyak uang.
“Dari hasil mendapatkan uang 71 juta KSY mendapat bagian 18 juta, dan dari penjualan laptop yang dijual 7 juta mendapat bagian 1 juta”, kata Kapolres Tulungagung.
“Tersanga merusak ban korban sebelah kiri belakang dan mengambil barang dari sebelah kanan kendaraan ketika korban melihat bannya yang kempes”, tandas AKBP Taat. (Humas)
(Redaksi)