Medan
Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bergerak cepat dalam pembentukan Posyandu di satuan unit kerja. Pada Rabu, 11 September 2024.
Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, Marlia Rezeki Santoso beserta dengan Kepala Subsi Pelayanan Tahanan dan Tim Medis Rutan Perempuan Kelas IIA Medan menerima kedatangan Tim Puskesmas Medan Helvetia dalam rangka memberikan sosialisasi kepada Tim medis dan warga binaan Rutan Perempuan Kelas II A Medan terkait dengan pembentukan Posyandu sesuai dengan Visi Misi Presiden Republik Indonesia Tahun 2019 – 2024 dalam upaya menekan angka gagal tumbuh (stunting) secara Nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Posyandu merupakan singkatan dari Pos Pelayanan Terpadu yang merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dilaksanakan oleh, dari dan bersama masyarakat, untuk memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat guna memperoleh pelayanan kesehatan bagi ibu, bayi dan anak balita.
Marlia Rezeki selaku Karutan menyebutkan posyandu yang akan dibentuk merupakan bentuk pelayanan kepada bayi, balita dan ibu hamil dengan melakukan timbang berat badan, panjang/tinggi badan dan tekanan darah bagi ibu hamil agar bisa dipantau pertumbuhan dan perkembangannya.
Selain itu, posyandu terssebutjuga menerima warga binaan lansia maupun warga binaan dewasa umum. “Manfaat dari posyandu ialah memberikan layanan kesehatan bagi anak dan ibu hamil dan warga binaan lainnya dalam bentuk imunisasi, pemberian makanan tambahan, dan penyuluhan tentang kesehatan tidak hanya kepada Pegawai dan Warga Binaan Rutan Perempuan Kelas II A Medan,” ujar Marlia.(red)