Lamongan |www.wartarealitas.online- Kapolsek kedungpring AKP SUDIBYO,SH., sambut antusias warga desa karangcankring kecamatan kedungpring kabupaten Lamongan dalam rangka menghadiri kegiatan sosialisasi, pembinaan, dan penyuluhan tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang ditujukan kepada pemuda warga Desa karangcankring kecamata kedungpring Acara berlangsung di Balai Desa karangcankring kecamatan kedungpring dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para pemuda terkait bahaya narkoba dan upaya pencegahannya.
Rabu (18/09/2024).
petugas yang hadir dalam kegiatan penyuluhan bahaya narkoba sebagai berikut, NOMAN KRESNA MARTHA SENA (Camat)
AKP SUDIBYO, S.H, (Kapolsek), PELTU JOKO PRAYOGO (PJ.DANRAMIL), NUR HASIM (Kades), BRIPKA SUDARTO, S.Sos (Kanit Binmas), SERMA MATRAWI (Koramil), SERDA AZIZ (Babinsa), Dr. EL AZIZ MUSLIM (pkm Kedungpring), Warga Masyarakat Karangcangkring.
Acara tersebut dihadiri oleh kapolsek kedungpring dan anggota polsek kedungpring,dan koramil kedungpring, prangkat desa karangcankring kecamatan kedungpring kabupaten Lamongan.
Sementara itu dalam kegiatan sosialisasi bahaya penguna narkoba tersebut kapolsek kedungpring AKP SUDIBYO,SH., saat dikonfirmasi media menjelaskan mengatakan dalam kegiatan sosialisasi tersebut membenarkan adanya kegiatan tersebut diantaranya guna untuk memberikan pelayanan keamanan terhadap masyarakat dengan baik “tegasnya kapolsek kedungpring saat dikonfirmasi media melalui via tlpon.
Kegiatan ini juga melibatkan perangkat desa setempat dan diikuti oleh 50 orang pemuda Desa karangcankring kecamatan kedungpring kabupaten Lamongan.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini mencakup pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba, dampak atau efek samping penggunaan narkoba, penanganan pecandu narkoba, serta sanksi pidana bagi para penyalahguna narkotika.
Peserta diberikan pemahaman yang mendalam mengenai bahaya narkoba serta konsekuensi hukum yang menyertainya, sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan wawasan kepada para pemuda Desa Karangcankring kecamatan kedungpring kabupaten Lamongan mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkoba, sehingga mereka dapat menjadi lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Dalam sambutan nya kapolsek kedungpring AKP SUDIBYO,SH., saat dikonfirmasi media menjelaskan kepada media, Diharapkan, setelah mengikuti kegiatan ini, para pemuda akan lebih memahami jenis-jenis narkoba, bahaya penyalahgunaannya, serta cara penanganan korban pecandu narkoba”terangnya.
Dengan demikian, mereka dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat di balai desa karangcankring kecamatan kedungpring kabupaten Lamongan “pungkasnya.
(Redaksi)