Lamongan |www.wartarealitas.online- pada hari Rabu tanggal anggal 02 Oktober 2024, pukul 09.00 s/d selesai telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Bahaya penyalahgunaan NARKOBA di desa mojodadi Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan.
Kegiatan Sosialisasi Dan Peyuluhan Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Dan Penyakit Tbc ( Gerakan Hidup Sehat ) Dana Desa Tahun 2024 Desa Mojodadi Kec.Kedungpring Kab.Lamongan.
Kapolsek kedungpring AKP SUDIBYO,SH., sambut antusias warga desa majenang kecamatan kedungpring kabupaten Lamongan dalam rangka menghadiri kegiatan penyuluhan sosialisasi, pembinaan, dan penyuluhan tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang ditujukan kepada pemuda warga Desa majenang kecamata kedungpring Acara berlangsung di Balai Desa mojodadi kecamatan kedungpring dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para pemuda terkait bahaya narkoba dan upaya pencegahannya.
Rabu(02/20/2024).
Yang hadir dalam kegiatan sebagai berikut:
Norman krena marta sena Stp msi ( Camat Kedungpring), Akp.Sudibyo Sh. ( Kapolsek Kedungpring ), Peltu Joko Prayogo ( Pj Danramil Kedungpring), Aipda Ricky Faisol ( Bhabinkamtibmas Desa Mojodadi ), Bripka Sudarto ( Narasumber/Kanit binmas Polsek Kedumpring), Serka Matrawi( Narasumber yg mewakili Koramil Kedungpring), Sertu Suryaji ( Bhabinsa Mohodadi ), Sunaryono ( Kepala Desa Mojodadi), Ramadani ( Sekdes Mojodadi ), Pendamping Desa Mojodadi, Warga Masyarakat desa Mojodadi, Kapus/ Petugas Pukesmas Dradahblumbang Dan Bidan Desa.
Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimcam, kapolsek kedungpring dan anggota polsek kedungpring,dan koramil kedungpring, prangkat desa mojodadi kecamatan kedungpring kabupaten Lamongan.
Sementara itu dalam kegiatan penyuluhan bahaya penguna narkoba tersebut kapolsek kedungpring AKP SUDIBYO,SH., saat dikonfirmasi media menjelaskan mengatakan dalam kegiatan penyuluhan tersebut membenarkan adanya kegiatan tersebut diantaranya guna untuk memberikan pelayanan keamanan terhadap masyarakat dengan baik “tegasnya kapolsek kedungpring saat dikonfirmasi media melalui via tlpon.
Kegiatan ini juga melibatkan perangkat desa setempat dan diikuti oleh 100 orang pemuda Desa mojodadi kecamatan kedungpring kabupaten Lamongan.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini mencakup pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba, dampak atau efek samping penggunaan narkoba, penanganan pecandu narkoba, serta sanksi pidana bagi para penyalahguna narkotika.
Peserta diberikan pemahaman yang mendalam mengenai bahaya narkoba serta konsekuensi hukum yang menyertainya, sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolsek Kedungpring bersama Forkopimcam dan anggota melaksanakan giat Sosialisasi dan penyuluhan bahaya NARKOBA dan panyakit TBC kepada para warga masyarakat Desa Majenang bersumber dari Dana Desa tahun 2024.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan wawasan kepada para pemuda Desa mojodadi kecamatan kedungpring kabupaten Lamongan mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkoba, sehingga mereka dapat menjadi lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Dalam sambutan nya kapolsek kedungpring AKP SUDIBYO,SH., saat dikonfirmasi media menjelaskan kepada media, Diharapkan, setelah mengikuti kegiatan ini, para pemuda akan lebih memahami jenis-jenis narkoba, bahaya penyalahgunaannya, serta cara penanganan korban pecandu narkoba”terangnya.
Dengan demikian, mereka dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat di balai desa mojodadi kecamatan kedungpring kabupaten Lamongan “pungkasnya.
(Redaksi)