Tulungagung | www.wartarealitas.online- Sebuah aksi pencurian sebuah celana dalam wanita terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kejadian itu di Desa Panggunguni Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung.
Pelaku berinisial MR (44) warga Desa Panggung Duwet, Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar kepergok saat mengambil celana dalam.
Kapolres Tulungagung Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang M mengatakan, Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 wib MR yang menghadiri pengajian di Desa Panggunguni numpang buang air kecil di kamar mandi yang berada di dalam rumah milik pelapor.
“Setelah selesai buang air kecil MR mengambil celana dalam milik istri pelapor yang dijemur di jemuran di dalam kamar mandi”, ujar Ipda Nanang, Senin (14/10/2024).
“Pada saat mengambil celana dalam tersebut diketahui oleh saksi lalu diamankan dan dipanggilkan warga masyarakat sekitar yang sedang menghadiri pengajian”, sambungnya.
Usai diamankan, kemudian dilaporkan ke Polsek Pucanglaban.
“MR beserta barang bukti satu potong celana dalam wanita warna abu- abu dibawa ke Mapolsek Pucanglaban”, kata Kasihumas.
“Kasusnya tidak dilanjutkan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan membuat penyataan”, tandas Ipda Nanang. (HUMAS)