Penggeledahan dan Penetapan Tersangka: 3 Orang Hakim dan 1 Pengacara Terkait Suap dan/atau Gratifikasi

REDAKSI JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 23:36 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartarealitas | Kejaksaan Agung, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta satu orang pengacara pada Rabu, 23 Oktober 2024. Tindakan ini terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara pidana umum yang melibatkan Terdakwa Ronald Tannur, yang divonis bebas oleh Majelis Hakim.

Tiga hakim berinisial ED, HH, dan M diamankan di Surabaya, sedangkan pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta. Dugaan kuat menyebutkan bahwa pembebasan Terdakwa Ronald Tannur disebabkan oleh suap dan/atau gratifikasi yang diterima oleh para hakim dari LR.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang Bukti yang Ditemukan:

1. Di rumah LR di Rungkut, Surabaya:

Uang tunai Rp1.190.000.000

Uang tunai USD 451.700

Uang tunai SGD 717.043

Catatan transaksi

 

2. Di apartemen LR di Tower Palem, Jakarta Pusat:

Uang tunai yang diperkirakan setara dengan Rp2.126.000.000

Baca Juga :  Mabes Polri: Suami Selebgram di Bogor Dijerat Pasal Berlapis, KDRT dan Kekerasan Anak, Korban Diberikan Trauma Healing

Dokumen terkait penukaran valas

Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait

Barang bukti elektronik berupa handphone

 

3. Di apartemen Hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya:

Uang tunai Rp97.500.000

Uang tunai SGD 32.000

Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen

Barang bukti elektronik

 

4. Di rumah Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

Uang tunai USD 6.000

Uang tunai SGD 300

Barang bukti elektronik

 

5. Di apartemen Hakim HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya:

Uang tunai Rp104.000.000

Uang tunai USD 2.200

Uang tunai SGD 9.100

Uang tunai Yen 100.000

Barang bukti elektronik

 

6. Di apartemen Hakim M di Gunawangsa Tidar, Surabaya:

Uang tunai Rp21.400.000

Uang tunai USD 2.000

Uang tunai SGD 32.000

Barang bukti elektronik

 

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Setelah pemeriksaan, tiga oknum hakim (ED, HH, M) dan pengacara LR ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka. Hakim ED, HH, dan M ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sementara pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Polsek Serbalawan Resor Simalungun Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Ada Sabu 5,20 gram dan Alat Hisap

Para Tersangka diduga melanggar:

1. Untuk penerima suap dan/atau gratifikasi (ED, HH, M):

Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

2. Untuk pemberi suap dan/atau gratifikasi (LR):

Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Jakarta, 23 Oktober 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum

Sumber:

Kabuspen Kejagung RI

Humas Kejagung RI

M. Ridho, Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Pengedar Sabu di wilayah Kecamatan Babat.
Polres Gresik Gelar Press Conference Asta Cita 100 Hari Presiden Indonesia, 18 Hari Berhasil Ungkas Kasus Judi hingga Narkoba
kepolisian Kedungpring Berhasil Ungkap Kasus Kejadian Tindak Pidana Penyebaran Uang Palsu Yang Terjadi Di Desa Mlati , Kec. Kedungpring, Kab. Lamongan
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 2 Tersangka Kasus Impor Gula, Termasuk Eks Menteri Perdagangan TTL
Waspada Penipuan Menjual Sepeda Motor atau Mobil Mengatasnamakan Anggota Kodim 1016/Palangka Raya
Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Modus Kempes Ban
Kapolsek sukorame pimpin giat opensif multisasaran. Rayon IV di wilkum Polsek sukorame dalam rangka cipta kondusifitas wilayah
Polsek Pucanglaban Mengamankan Pelaku Pencurian Celana Dalam

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:08 WIB

Perlindungan Data Pribadi juga melindungi Demokrasi di Indonesia

Kamis, 7 November 2024 - 00:23 WIB

Berkomitmen Dalam Meningkatkan Kualitas SDM, Kemenkumham Kalteng Terima Penghargaan di Rakor Nasional Corporate University 2024

Selasa, 5 November 2024 - 11:52 WIB

Amanah Dalam Bertugas, Kakanwil Lakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Non Manajerial di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng

Minggu, 27 Oktober 2024 - 18:57 WIB

Jalan Santai HUT ke-79 TNI, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Maju Amintas Siburian Kobarkan Jiwa Nasionalisme

Selasa, 22 Oktober 2024 - 09:28 WIB

Kakanwil Kemenkumham Maju Amintas Siburian: Kolaborasi adalah Kunci Keadilan di Kalimantan Tengah

Senin, 14 Oktober 2024 - 18:36 WIB

Kanwil Kemenkumham Kalteng Sahkan Tugiyo Sebagai Wakil Ketua MKNW, Pioni dan Albert di MPWN

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:44 WIB

Ikuti Penguatan Satuan Kerja Menuju WBBM, Kanwil Kemenkumham Kalteng Mantapkan Persiapan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:13 WIB

Presiden Jokowi : Berikan Kesetaraan Pelayanan, Polri Telah Membangun 19.105 Fasilitas Layanan Kaum Rentan Anak dan Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru