Lamongan | wartarealitas.online-
kepolisian Kedungpring Berhasil Ungkap Kasus Kejadian Tindak Pidana Penyebaran Uang Palsu Yang Terjadi Di Desa Mlati , Kec. Kedungpring, Kab. Lamongan,
tindak pidana Penyebaran uang palsu di Desa Mlati Kec Kedungpring Kab Lamongan dengan uraian sebagai berikut :
LAPORAN DASAR,
Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/X/2024/SPKT/JATIM/RES LAMONGAN/SEK KEDUNGPRING, tanggal 29 Oktober 2024
Dalam pengungkapan peredaran uang palsu tersebut TKP
Di Desa Mlati Kec Kedungpring Kab Lamongan.
WAKTU KEJADIAN
Diketahui Hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024, sekira pukul 16.00 wib.
PELAPOR
Nama : MARIANA FITRI Suku : Jawa, Umur : 36 Th, Kelamin : Perempuan , Pekerjaan : Wiraswasta , Alamat : Rt 003 Rw 001 Desa Mlati Kec Kedungpring Kab.Lamongan.
IDENTITAS KORBAN
Pelapor
IDENTITAS SAKSI
– Nama : SUGIATI Suku : Jawa, Umur : 50 Th, Kelamin : Perempuan , Pekerjaan : Wiraswasta , Alamat : Rt 004 Rw 001 Desa Mlati Kec Kedungpring Kab.Lamongan.
Nama : M.RIZKY F. Suku : Jawa, Umur : 16 Th, Kelamin : Laki Laki , Pekerjaan : Pelajar , Alamat : Rt 003 Rw 001 Desa Mlati Kec. Kedungpring Kab. Lamongan.
IDENTITAS PELAKU
(1). Ahmad Dicky Aksanal Sandy, 22th, Alamat Dsn. Balan Rt.01 Rw.05 Ds. Kebalandono Kec. Babat Kab. Lamongan.
(2). Dimas Fisdaus Husni Labib, 22th, Alamat Ds. Moropelang Rt.03 Rw.05 Kec. Babat Kab. Lamongan.
KRONOLOGIS KEJADIAN SEBAGAI BERIKUT,
Pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2024, pelapor sedang menjaga toko dan datanglah dua orang laki-laki yang tidak di ketahui identitasnya menggunakan sepeda motor merk yamaha type Xeon, membeli rokok merk Gugang Garam Gajah Baru dan memakai pecahan uang palsu Rp.10.000.- (Sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, setelah itu Pelapor menyadari bahwasanya warna uang terlalu mencolok serta tidak ada pita, kemudian pelapor lari keluar toko dan mencari pembeli yg baru saja pergi berniat untuk mengejar namun tidak ada orang, selanjutnya pelapor menghubungi anak nya untuk meminta bantuan mencari orang tersebut, setelah itu anak pelapor bergegas mencari orang yg dimaksud tersebut di toko toko sekitar ternyata menurut keterangan ada beberapa toko yang dihampiri orang tersebut lalu anak pelapor mengejar ke arah selatan desa mlati, beberapa waktu anak pelapor menemukan orang tersebut di Desa Tenggerejo lalu membawa ke balai desa untuk konfirmasi dan menyerahkan kepada pihak yg berwajib, Akibat dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Kurang lebih Rp 40.000.- (Empat puluh Ribu Rupiah) selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungpring untuk penyelidikan lebih lanjut.
BARANG BUKTI yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain,
(1).Rokok Merk Gudang Garam (Gajah Baru), jumlah 7 (tuju) bungkus., (2). Uang palsu 1 (Satu) pecahan Rp.100.000.- (Seratus Ribu) dan 15 (Limabelas) pecahan Rp.10.000.- (Sepuluh Ribu)., (3). Sepeda motor Merk Yamaha Type Xeon Warna Merah Nopol : W 4497 DQ beserta STNK dan BPKB didalam jok motor.
dalam hasil pengungkapan peredaran uang palsu kapolsek Kedungpring AKP SUDIBYO,SH., saat dikonfirmasi media online mengungkapkan dengan pasal sebagai berikut,
Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dan setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat(2) dan ayat (3) jo pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang Republik indonesia no.7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 KUHP”tegasnya kapolsek Kedungpring saat dikonfirmasi media online.
LANGKAH-LANGKAH YANG DILAKUKAN,
(1).Menerima Laporan;
(2).Mendatangi TKP;
(3).Mengamankan Pelaku;
(4).Koordinasi dengan tim JT Polres Lamongan dan tersangka, barang bukti ke Polres Lamongan
(5).Mencatat saksi-saksi;
RENCANA TINDAK LANJUT
(1). Melengkapi administrasi;
(2). Melaporkan kejadian kepada pimpinan.
(3). Melimpahkan ke Sat Reskrim Polres Lamongan.
Dalam Hasil perkara tersebut,
Kejadian tersebut saat ini sudah ditangani Satreskrim Polres Lamongan.
Demikian dilaporkan kepada komandan dan setiap perkembangan akan dilaporkan lebih lanjut”tutupnya.
(Redaksi)