Wujudkan Pemerintahan Bersih, Sinergi DPD-RI dan BPK-RI Harus Diperkuat

WARTA REALITAS

- Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 10:22 WIB

50153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dalam upaya menciptakan penyelenggaraan negara/pemerintahan yang bersih dan berwibawa, termasuk dalam urusan tata kelola keuangan negara saat ini, serta melihat perkembangan adanya kemajuan teknologi dan informasi yang terus berkembang, maka penegakan hukum juga harus dibenahi dan diperkuat.

Hal tersebut diungkapkan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dr. A Muh Yuslim Patawari S.SPTi.,MP saat memaparkan visi misinya dalam uji kepatutan dan kelayakan dengan Tema “Sinergi BPK-RI dan DPD-RI dalam Mewujudkan Transparasi dan Akuntabilitas Keuangan Negara” yang digelar DPD-RI, pada Senin (12/8/2024).

Lebih jauh ditegaskan, bahwa BPK-RI sebagai pembaga pemeriksaan yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan Negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan Negara, memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pemerintah agar aparatur keuangan negara diisi orang-orang yang profesional dan kompeten dalam mengelola keuangan negara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPK-RI juga berperan dalam penyusunan standar akuntansi pemerintah, seluruh instansi pemerintah harus mengikuti standar akuntansi pemerintah, sebagai bagian dari pendekatan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga :  Presiden Jokowi : Berikan Kesetaraan Pelayanan, Polri Telah Membangun 19.105 Fasilitas Layanan Kaum Rentan Anak dan Penyandang Disabilitas

Dr. A. Muh Yuslim Patawari S.STPi ,MP juga menegaskan, bahwa BPK-RI harus berpijak pada prinsip atau nilai dasar untuk menjalankan tugasnya.

“Prinsip atau nilai dasar BPK-RI di antaranya adalah independensi, integritas, dan profesionalisme,” tegas tokoh muda asal SulSel ini.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945, memperjelas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan suatu badan yang Bebas dan Mandiri. Kemudian, hasil pemeriksaan keuangan diserahkan kepada DPR-RI dan DPD-RI.

“Ini dengan tegas menunjukkan sinergisitas yang satu sama lain tidak bisa dipisahkan, antara Dewan Perwakilan Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan,” tegas Assesor di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) itu.

Dr. A. Muh Yuslim Patawari S.STPi.,MP. menambahkan DPD-RI merupakan lembaga tinggi Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum, serta majelis tinggi dalam lembaga legislatif.

Baca Juga :  Berkomitmen Dalam Meningkatkan Kualitas SDM, Kemenkumham Kalteng Terima Penghargaan di Rakor Nasional Corporate University 2024

Fungsi dan Wewenang DPD-RI mengacu kepada ketentuan Pasal 22 Undang-Undang 1945 dan tata tertib DPD RI bahwa sebagai DPD-RI memiliki fungsi Legislasi, Pengawasan, dan Pertimbangan.

“Di antara tugas dan wewenang DPD-RI dalam pengawasan adalah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR-RI, sebagai pertimbangan untuk ditindaklanjuti,” ujar dia.

Lebih jauh dijelaskan, bahwa sinergi DPD-RI dan BPK-RI harus terus diperkuat dalam pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI. Hal itu, bertujuan mewujudkan transparansi akuntabilitas Negara dalam meningkatkan efektivitas pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih.

“Khususnya, bagi pendekatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah,” papar Dr. A. Muh Yuslim Patawari S.STPi.,MP.

Lipsus: Ilham

Berita Terkait

Perlindungan Data Pribadi juga melindungi Demokrasi di Indonesia
Implementasikan Program Akselerasi, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Maju Amintas Siburian Pimpin Penyaluran Bantuan Sosial Kepada 500 Warga Terdampak Ekonomi
Berkomitmen Dalam Meningkatkan Kualitas SDM, Kemenkumham Kalteng Terima Penghargaan di Rakor Nasional Corporate University 2024
Amanah Dalam Bertugas, Kakanwil Lakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Non Manajerial di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng
Jalan Santai HUT ke-79 TNI, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Maju Amintas Siburian Kobarkan Jiwa Nasionalisme
Kakanwil Kemenkumham Maju Amintas Siburian: Kolaborasi adalah Kunci Keadilan di Kalimantan Tengah
Kanwil Kemenkumham Kalteng Sahkan Tugiyo Sebagai Wakil Ketua MKNW, Pioni dan Albert di MPWN
Ikuti Penguatan Satuan Kerja Menuju WBBM, Kanwil Kemenkumham Kalteng Mantapkan Persiapan

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:08 WIB

Perlindungan Data Pribadi juga melindungi Demokrasi di Indonesia

Kamis, 7 November 2024 - 00:23 WIB

Berkomitmen Dalam Meningkatkan Kualitas SDM, Kemenkumham Kalteng Terima Penghargaan di Rakor Nasional Corporate University 2024

Selasa, 5 November 2024 - 11:52 WIB

Amanah Dalam Bertugas, Kakanwil Lakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Non Manajerial di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng

Minggu, 27 Oktober 2024 - 18:57 WIB

Jalan Santai HUT ke-79 TNI, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Maju Amintas Siburian Kobarkan Jiwa Nasionalisme

Selasa, 22 Oktober 2024 - 09:28 WIB

Kakanwil Kemenkumham Maju Amintas Siburian: Kolaborasi adalah Kunci Keadilan di Kalimantan Tengah

Senin, 14 Oktober 2024 - 18:36 WIB

Kanwil Kemenkumham Kalteng Sahkan Tugiyo Sebagai Wakil Ketua MKNW, Pioni dan Albert di MPWN

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:44 WIB

Ikuti Penguatan Satuan Kerja Menuju WBBM, Kanwil Kemenkumham Kalteng Mantapkan Persiapan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:13 WIB

Presiden Jokowi : Berikan Kesetaraan Pelayanan, Polri Telah Membangun 19.105 Fasilitas Layanan Kaum Rentan Anak dan Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru