Polrestabes Semarang |www.wartarealitas.online- Aksi unjuk rasa mahasiswa di Semarang menuntut pembatalan putusan Mahkamah Konstitusi terkait revisi RUU Pilkada berubah rusuh pada Kamis, 22 Agustus 2024. Aksi yang awalnya berjalan damai justru meningkat menjadi kerusuhan. bentrokan antara mahasiswa dan polisi, mengakibatkan penggunaan gas air mata dan meriam air oleh penegak hukum.
Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Semarang berkumpul di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan untuk menyampaikan perbedaan pendapat terhadap revisi RUU Pilkada. Polrestabes Semarang mengantisipasi aksi unjuk rasa tersebut dengan mengerahkan 796 personel beserta kendaraan taktis untuk mengendalikan massa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun demonstrasi awalnya dapat diredam, ketegangan meningkat ketika mahasiswa menerobos pagar kantor DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Semarang, meskipun polisi sudah memperingatkan agar tidak memasuki lokasi tersebut. Situasi semakin memanas seiring dengan bertambahnya jumlah pengunjuk rasa, hingga puluhan orang akhirnya memaksa masuk ke gedung DPRD.
Sekitar pukul 13.30, polisi turun tangan dengan menggunakan meriam air dan gas air mata untuk membubarkan massa. Bentrokan tersebut mengakibatkan mahasiswa terdorong mundur dan demonstrasi akhirnya dibubarkan.
Menurut Kombes Pol Irwan Anwar, awalnya polisi berusaha mendekati mahasiswa tersebut melalui persuasi, namun upaya tersebut mendapat perlawanan. Polisi akhirnya mengerahkan anggota Raimas Polrestabes Semarang untuk membubarkan massa.
Tidak ada korban luka yang dilaporkan akibat bentrokan tersebut.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar , menekankan komitmen mereka untuk melindungi hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat secara damai. Namun, mereka juga menekankan pentingnya mematuhi peraturan dan menahan diri dari tindakan kekerasan selama demonstrasi. (Red)