Lhokseumawe.-Setelah buntutnya pemberitaan pemberian hak-hak Salah seorang Petugas kesehatan di bidang Farmasi pada Klinik PIM yang bernaungan dibawah Cv, imara medika, komplek perumahan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) krueng geukueh Kecamatan Dewantara kabupaten aceh utara.
Akhirnya pihak Klinik PIM dan Cv imara medika, sepakat menyelesaikan persoalan yang menimpa Siti nurmayliza, untuk di selesaikan secara musyawarah. Sabtu (24/8/2024)
Siti nurmayliza, mengatakan dirinya mengaku telah di undang oleh pihak Klinik PIM dan CV Imara medika pada hari Jum’at 23 Agustus 2024 kemarin, untuk duduk bersama dengan pihak Klinik dan CV Imara medika, mereka telah berjanji akan segera menyelesaikan segala hak-hak saya, sebagai mana yang pernah mereka janjikan sebelumnya.”Terang Siti Nurmayliza kepada awak media ini lewat tulisan pesan WhatsApp.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Siti Nurmayliza mengatakan, saya juga telah berjanji, akan mencabut laporan saya, dan saya sudah membuat pernyataan dalam perundingan dengan pihak Cv imara medika dan klinik Pim, mereka akan segera memenuhi semua tuntutan saya.
Dan saya juga telah berjanji kedepannya, tidak ada lagi permasalahan apapun yang timbul dari saya atau menuntut pihak Klinik PIM dan CV Imara medika, setelah hak-hak saya di selesaikan sebagai mana mestinya, dan Segala tuntutan saya selama ini telah saya nyatakan saya cabut mulai dari 23 Agustus 2024.
Semua Ini saya lakukan tidak ada yang memaksakan, tetapi saya lakukan berhubung dari pihak Klinik PIM dan CV Imara telah beritikad baik untuk menyelesaikan hak-hak saya, dan saya juga memohon maaf atas sikap dan tindakan saya, yang sedikitnya membuat pihak Klinik PIM dan CV Imara medika terjadi kegaduhan.
“Yang saya lakukan ini tidak lain hannya untuk menuntut hak-hak saya, yang sempat terhenti pembayarannya beberapa waktu lalu, dan saya juga mengucapkan ribuan terimakasih, atas itikad baik dari pihak Klinik PIM dan CV Imara medika yang Mau menyelesaikan hak-hak saya.”Tutup Siti Nurmayliza lewat Tulisan yang di terima awak media ini.
(Editor: T.M.Raja)