MOJOKERTO | www.wartarealitas.online- Partai politik (parpol) non parlemen Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kompak diantaranya dimotori Sumidi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Kurniawan Eka Nugraha Partai Gelora (Gelora), Bryan Setiawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PBB, Partai Ummat, Partai Garuda dkk.
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang ‘menguntungkan’ bagi partai politik peserta Pemilu 2024 nonparlemen di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota untuk bisa ikut mengusung pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sejumlah parpol nonparlemen Mojokerto tersebut gerak cepat untuk turut bisa menjadi pengusung pasangan Calon Bupati (Cabup) Dr Muhammad Al Barra Lc (Gus Barra) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) dokter Muhammad Rizal Octavian (Mas Rizal).
Kurniawan Eka Nugraha gerak cepat dengan jemput bola ke Jakarta. Bryan Setiawan intensif koordinasi dengan DPP PSI. Begitu pula parpol-parpol non parlemen yang lain.
Sumidi Ketua PKN Kabupaten Mojokerto, bersama Cawabup Mas Rizal, dengan didampingi Bryan Setiawan pun ‘mencegat’ Anas Urbaningrum ketua Umum DPN (pusat) PKN yang kebetulan perjalanan dari Juanda Surabaya untuk pulang kampung ke Blitar.
“Kami koordinasi mendadak, kami bersama Cawabup Mas Rizal, dan Mas Bryan bisa bertemu dengan Mas Anas Urbaningrum di Depot Anda, Jalan Bhayangkara Mojokerto,” ungkap Sumidi kepada media, seraya menyebut menyampaikan salam Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim MA (Kyai Asep / ayahanda Cabup Mojokerto, Gus Barra, red.) kepada Anas Urbaningrum dan Anas menjawab bahwa juga sesegera mungkin ingin bertemu Kyai Asep.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menguntungkan bagi partai politik peserta Pemilu 2024 nonparlemen, tersebut diantaranya adalah bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota dengan ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Dengan ketentuan tersebut sebenarnya gabungan parpol non parlemen di Kabupaten Mojokerto, dengan hanya menggaet salah satu parpol parlemen saja sudah bisa mengusung Cabup – Cawabup diluar yang sudah ada. Akan tetapi PKN, Gelora, PSI dkk tetap keukeuh untuk tetap mengusung Cabup Gus Barra – Cawabup Mas Rizal.
“Kami parpol non parlemen tetap keukeuh turut mengusung Cabup Gus Barra dan Cawabup Mas Rizal. Mojokerto 2025 – 2030, ganti bupati, untuk kemenangan sembilan puluh (90) persen,” tandas Sumidi Ketua PKN Kabupaten Mojokerto. Pendapat Anda? Sms atau WA kesini= 081216271926 (Siswahyu).